Modul/slide pengantar perpajakan pertemuan 1 BSI

Modul/slide pengantar perpajakan pertemuan 1 BSI


PERTEMUAN 1
DASAR  DASAR PERPAJAKAN

Definisi dan Unsur Perpajakan
Definisi pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH.
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur-unsur sbb :
1. Iuran dari rakyat kepada negara
2. Pemungutannya berdasarkan undang-undang
3. Tanpa jasa timbal yang langsung dapat ditunjuk atau kontraprestasi
4. Digunakan untuk membiayai pembangunan negara.

Fungsi pajak
1. Fungsi Budgetair
    Pajak sebagai sumber dana bagi  pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
2. Fungsi Mengatur (Reguler).
    Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi

Syarat – syarat Pemungutan Pajak
1. Keadilan
    Pemungutan pajak harus adil, sesuai dengan tujuan hukum yaitu mencapai keadilan maka undang-undang dan pelaksanaan pemungutan pajak harus adil,dengan memperhatikan kondisi - kondisi tertentu.
2. Syarat Yuridis
    Pemungutan pajak harus berdasarkan undang- undang untuk memberikan jaminan hukum dan menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun warga negara.
3. Syarat Ekonomis
   Pemungutan tidak boleh mengganggu kelancaran kegiatan produksi maupun perdagangan.
4. Syarat Efisien.
  Sesuai fungsi budgetair, biaya pemungutan pajak harus dapat ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya.
5. Syarat Sederhana
   Sistem pemungutan pajak harus sederhana sehingga akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya

Kedudukan Hukum Pajak
Hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :
1. Hukum Perdata  : Mengatur hubungan antara satu individu 
    dengan individu lainnya.
2. Hukum Publik :  Mengatur hubungan antara pemerintah     dengan rakyatnya. Hukum publik ini dapat dirinci lagi      sebagai berikut :
a. Hukum Tata Negara   
b. Hukum Tata Usaha (Hukum Administratif)
c. Hukum Pajak
d. Hukum Pidana
Kesimpulannya Hukum Pajak merupakan
bagian dari hukum publik
Ada dua macam hukum pajak, yaitu :
Hukum pajak materiil, memuat norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (obyek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subyek), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan kukum antara pemerintah dan wajib pajak.

2. Hukum pajak formil, memuat bentuk/tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan. Hukum ini memuat antara lain :
a. Tata cara penyelenggaraan (prosedur) penetapan suatu   utang pajak.
b. Hak-hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para wajib pajak
c. Kewajiban - kewajiban wajib pajak dan hak-hak wajib pajak

Modul/slide pengantar perpajakan pertemuan 1 BSI

0 komentar " Modul/slide pengantar perpajakan pertemuan 1 BSI ", Baca atau Masukkan Komentar

Posting Komentar