Modul BSI Akuntansi Lanjutan dan Praktek
Modul BSI Akuntansi Lanjutan dan Praktek Pertemuan 1PEMBENTUKAN DAN USAHA PERSEKUTUAN (1)
Pengertian Umum
Persekutuan (Partnership) adalah suatu penggabungan diantara dua orang (badan) atau lebih untuk memiliki bersama-sama & menjalankan suatu perusahaan guna mendapatkan keuntungan / laba
Dalam Akuntansi, persekutuan sebagai unit usaha harus dianggap mempunyai kedudukan yang terpisah dengan pemiliknya
Karakteristik Persekutuan
- Berusaha bersama-sama (Mutual Agency)
- Jangka waktu terbatas (Limited Life)
- Tanggung jawab yang tidak terbatas (Unlimited Liability)
- Memiliki suatu bagian/hak didalam persekutuan (Ownership Of An Interest In A Partnership)
- Pengambilan bagian keuntungan persekutuan
- Setiap anggota mendapat bagian dari keuntungan persekutuan
Macam-Macam Bentuk Persekutuan
- Trading Partnership, yaitu persekutuan yang usaha pokoknnya adalah pembuatan, pembelian & penj. barang
- Non Trading Partnership, yaitu persekutuan yang memberikan jasa karena keahliannya, misal : Persekutuan diantara akuntan
- General Partnership, yaitu persekutuan dimana setiap anggota dapat bertindak atas nama perusahaan & kepadanya dapat diminta pertanggungjawaban terhadap kewajiban persekutuan. Setiap anggota disebut Sekutu Umum
- Limited Partnership, yaitu persekutuan dimana aktivitas & tanggung jawab anggota dibatasi sampai jumlh tertentu. Setiap anggota disebut Sekutu Terbatas
- Join Stock Companies, yaitu persekutuan dimana struktur modalnya berupa saham yg dapat dipindahtangankan
Perjanjian Persekutuan
- Nama persekutuan, anggota, tanggal berdirinya & sifat serta bidang usaha
- Besarnya Investasi masing-masing anggota
- Hak & kewajiban anggota
- Buku catatan & laporan keuangan
- Pembagian keuntungan
- Hal-hal khusus yang menyangkut masalah pembebanan & penerimaan imbalan jasa tertentu diantara para anggota, penarikan kembali modal yang disetor
- Asuransi jiwa & kematian salah satu anggota
- Penyelesaian apabila ada perselisihan diantara para anggota
Akuntansi Terhadap Penyertaan Modal Dalam Persekutuan
- Masalah yang spesifik : Masalah yg berhub dgn pengukuran milik / penyertaan tiap anggota dalam persekutuan
- Hak dari para anggota diikhtisarkan didlm rek modal masing2 yg terdiri dr : penanaman mula-mula, penanaman tambahan & prive, serta bagian dr keuntungan / kerugian usaha
- Pembagian untung/rugi ditentukan menurut perjanjian, jika tidak ada persetujuan maka untung / rugi harus dibagi sama kepada setiap anggota. Contoh Soal : Buku 1 hal. 4 s/d 5
- Apabila persekutuan didirikan dgn menggabungkan beberapa perusahaan yg sdh berjalan, maka permasalahan yg muncul :
- Dalam hal penggunaan catatan pembukuan
- Dalam hal perubahan/penilaian terhadap posisi aktiva, utang & modal dari tiap perusahaan yang akan digabungkan
Akuntansi Terhadap Kegiatan Perusahaan
- Tujuan : Untuk menentukan laba/rugi periodik
- Laba/rugi periodik ditentukan berdasarkan perbandingan antara jumlah seluruh pendapatan dan biaya menurut dasar waktu (Accrual basic)
- Masalah akuntansi yang spesifik terhadap kegiatan usaha persekutuan :
- Penentuan jumlah hak pemilikan relatif dari para anggotanya didalam persekutuan
- Pembagian laba/rugi persekutuan kpd anggota pemilik
- Penyajian Lap. Keu. Dalam persekutuan
KARAKTERISTIK & JUMLAH RELATIF HAK KEPEMILIKAN
Dalam persekutuan hak & kewajiban anggota terhadap persekutuan harus diperhitungkan atas dasar kriteria “hubungan sbg kreditur-debitur” di satu pihak antara perush dgn pemilik & “hak-hak para pemilik / defisit modal dlm perush”.
Apabila utk kebutuhan modal pemilik menyerahkan sejmlh uang dlm bentuk hutang yg hrs dibyr kembali oleh perush, maka dicatat sbg “hutang kpd (pemilik)” sdgkan pembyran sejmlh uang kpd pemilik yg hrs dibyr kembali kpd perush dlm waktu ttt dicatat sbg “piutang kpd ybs”
Dlm persekutuan, utk masing2 anggota dibuat rek :
- “Modal pemilik” dipakai utk menampung transaksi invest mula2 pd saat persekutuan dibentuk & transaksi invest tambahan / penarikan kembali modal yg ditanam dlm perush yg bersifat permanen
- Prive dipakai menampung transaksi pengambilan kas / aktiva lain
Pembagian laba/rugi didalam persekutuan
Cara pembagian laba / rugi :
- Dibagi sama.
- Dengan perbandingan atas perjanjian
- Dengan perbandingan atas dsr penyertaan modal.
- Ditentukan dulu bunga modal dari tiap anggota, selebihnya dibagi atas dasar perjanjian
- Diberikan dulu gaji sebagai pemilik & bonus kepada anggota yang aktif bekerja, sisanya dibagi atas dasar perjanjian
- Ditentukan dulu bunga untuk modal para anggota, kemudian gaji sebagai pemilik & bonus untuk anggota, sisanya dibagi atas dasar perjanjian
Modul BSI Akuntansi Lanjutan dan Praktek Pertemuan 1
Untuk Download Latihan Soal dan Kunci Jawaban BSI klik DisiniKetika membuka link klik "SKIP AD" pada pojok kanan atas
0 komentar " Modul BSI Akuntansi Lanjutan dan Praktek Pertemuan 1 ", Baca atau Masukkan Komentar
Posting Komentar